KOTA SERANG,- Walikota Serang Budi Rustandi mendatangi Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA untuk memperjuangkan Kota Serang agar menjadi pusat ibukota Provinsi Banten di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Kejelasan satus Kota Serang sebagai pusat ibukota Provinsi tersebut perlu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Lantaran pada saat Provinsi Banten dibentuk, Kota Serang belum berdiri sebagai daerah yang otonom.
Oleh karenanya, Undang-Undang Pembentukan Provinsi Banten hanya menyebutkan 'Serang' sebagai ibu kota, tanpa menegaskan statusnya sebagai kota.
Penegasan status Kota Serang sebagai pusat ibu kota Provinsi Banten pastinya memiliki manfaat strategis, mulai dari kejelasan administrasi pemerintahan hingga upaya percepatan pembangunan terhadap suatu daerah.
Dengan penegasan ini, perhatian pemerintah provinsi maupun pusat terhadap wilayah ibukota diharapkan bisa semakin meningkat, terutama soal anggaran dana transfer, dengan begitu pembangunan Kota Serang sebagai pusat ibukota Provinsi yang sesungguhnya bisa semakin dipercepat.
Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo menjelaskan, pembentukan Provinsi Banten tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000 tentang pembentukan Propinsi Banten.
Dimana, dalam UU tersebut, pada pasal 7 menyebutkan, Ibukota Provinsi Banten adalah Serang.
Kata Serang yang dimaksud adalah, Kabupaten Serang. Karena sebagai DOB dari Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten meliputi enam daerah, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang dan Kota Cilegon.
Sementara pembentukan Kota Serang, baru terjadi tujuh tahun setelahnya berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2007 tentang, Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.
Disisi lain, pada tahun 2012, terbit PP nomor 32 tentang pemindahan ibukota Kabupaten Serang dari Kota Serang ke Kecamatan Ciruas.
"Secara otomatis penunjukan di Serangnya itu (UU pembentukan Provinsi Banten pasal 7 yang menyebut 'Serang' sebagai ibukota) itu, pada saat itu kan belum terbentuk Kota Serang. Sementara Kabupaten Serang memindahkan ibukotanya ke Ciruas," beber Subagyo.
Menyikapi hal itu, sambung Subagyo, Pemkot Serang kemudian menuntut agar ada kejelasan Kota Serang agar bisa diperjelas statusnya sebagai pusat ibukota Provinsi Banten.
"Jadi kita ingin penegasan bahwa ibukota Provinsi Banten itu di Kota Serang, " katanya.
Sejumlah tahapan perlu dilakukan, sebelum nantinya Gubernur Banten mengusulkan kepada pusat agar dibuatkannya PP yang menegas Kota Serang sebagai pusat ibukota Provinsi Banten.
Tidak sampai disitu, sambung Subagyo, Pemkot Serang juga tengah memperjuangkan daerah-daerah yang kemungkinan masuk kedalam wilayah Kota Serang, meski secara administratif masuk kewilayah Kabupaten Serang.
"Jadi kita juga sedang memperjuangkan pulau atau daerah yang kemungkinannya masuk Kota Serang, karena jika dihitung, luasan Kota Serang masih kurang tidak seperti yang tercatat," tutup Subagyo.(DK/RED)